1.
Bidang Sarana dan prasarana kantor
a.
Rehabilitasi gedung balai nikah;
b.
Menata ruang arsip;
c.
Menginventarisir arsip register NTC
mulai 1901 Kemudian di jilid
d.
Inventarisasi tanah wakaf.
e.
Menata ruang Pelayanan
yang Representatif ;
f.
Mengupayakan adanya ruang gudang;
g.
Menata ruang pemeriksaan CATIN dan WALI, Ruang
BP.4 / Penghulu;
h.
Menata fasilitas MCK yang
representatif ;
i.
Menata ruang pelaminan;
j.
Merehab halaman Kantor dan Membuat Tempat Parkir
k.
Merehab plang KUA, PPAIW, MUI, LP2A, BKM, LPTQ;
l.
Memperbaiki selokan pembuangan air di
depan dan samping bangunan
2.
Bidang Profesionalisme Personil KUA
a.
Mengusulkan adanya penghulu yang
profesional
b.
Mengusulkan adanya Operator SIMKAH/Komputer.
c.
Mengusulkan adanya Pegawai KUA/Penyuluh Agama
yang khusus menangani BAZ, UPZ dan Wakaf
d.
Mengusulkan adanya diklat untuk karyawan KUA
e.
Membina karyawan KUA mengenai Undang-undang
perkawinan dan peraturan pelaksanaan lainnya.
f.
Pembinaan
mental dan aplikasi pemahaman Agama
g.
Diklat di tempat kerja
h.
Mengadakan diskusi dengan tokoh masyarakat atau
pakar tentang fungsi dan peran KUA Banyubiru yang ideal
i.
Bahsul
Masa’il antar karyawan tentang berbagai persoalan kkhususnya persoalan
munakahat.
j.
Mengadakan kursus baca tulis Al qur’an
di bagi karyawan kecamatan.
k.
Mendelegasikan tugas pembinaan kader
tilawah pada salah satu penyuluh
agama honorer.
l.
Melakukan pembinaan terhadap Desa
rawan aqidah yang dilakukan secara kontinew oleh penyuluh honorer yang telah di
tunjuk. Di Desa Gedong, Kebondowo
dan Ngrapah.
3.
Bidang Administrasi
a.
Membuat komputerisasi data
b.
Melengkapi buku-buku administrasi KUA
c.
Menjilid daftar pemeriksaan nikah
d.
Membuat papan Struktur organisasi KUA, Grafik
peristiwa nikah, Monografi KUA, data statistik KUA dan papan peta wilayah Banyubiru
e.
Membuat Visi Misi dan Motto KUA
f.
Mengarsipkan keluar masuk surat
g.
Membuat buku adminstrasi dan laporan keuangan
h.
Membuat standarisasi pelayanan terhadap
masyarakat
i.
Menyimpan data melalui program website dalam
rangka persiapan membuka akses internet.
j.
Membuat prosedur pelayanan KUA.
4.
Bidang Kepenghuluan
a.
Menawarkan sebuah gagasan pengembangan tentang system administrasi
Program ini dilakukan antara lain dengan : Mengusahakan pengadaan Card Rider (alat pembaca dan
upload data E KTP) untuk mempermudah proses pendaftaran nikah dan entri data
pada aplikasi Simkah.
b.
Menerima pendaftaran nikah dan rujuk
c.
Meneliti daftar pemeriksaan nikah
d.
Memeriksa, mengawasi, dan menghadiri dan
mencatat peristiwa nikah dan rujuk
e.
Komputerisasi pengisian formulir NB, N dan pembuatan laporannya
f.
Komputerisasi dalam penulisan buku Nikah
g.
Membantu mencari fatwa hukum khususnya mengenai
perkawinan dan rujuk
h.
Membuat brosur tentang persyaratan dan proses
pencatatan NR
i.
Membuat
laporan peristiwa nikah dan rujuk
j.
Peningkatan SDM Wali nikah dan Calon pengantin di bidang Munakahat,
Program ini dilakukan
dengan cara : melemparkan sebuah wacana ke Publik bahwa jika memang keberadaan
BP4 tidak efektif untuk pasangan Catin
maupun Wali nikah, maka kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar Calon
Pengantin beserta Wali jauh hari sebelum pelaksanaan Ijab Qobul agar Ngaji/
belajar dulu pada Kyai/Ibu Nyai / Tokoh Agama pada desa masing masing, kkhususnya
catin agar meminta nasihat nasihat/ petuah petuah kepada para Ulama di desanya
masing masing tentang bagaimana berkeluarga yang baik dan benar. Kamipun berkoordinasi dengan tokoh tokoh Agama ( Kyai
) agar ikut menghimbau kepada masyarakat
supaya mau ngaji/belajar.
5.
Bidang Keluarga Sakinah
a.
Menyusun kepengurusan BP.4 Tingkat Kecamatan Banyubiru
b.
Menyelenggarakan penataran calon pengantin satu bulan dua kali
c.
Mengadakan penasihatan 10 menit pada saat
pernikahan jika situasi dan kondisi memungkinkan.
d.
Memberikan penasihatan kepada keluarga yang
sedang mengalami krisis rumah tangga.
e.
Sosialisasi program Keluarga Sakinah dalam
pengajian-pengajian bekerjasama dengan tokoh agama dam
mubaligh di Kecamatan Banyubiru.
6.
Bidang Pembinaan
Syariah
a.
Sosialisasi zakat, wakaf, infaq dan shodaqoh
dengan Muspika ke Dinas Dinas dan 10 desa di Kecamatan Banyubiru.
b.
Mengadakan pembinaan masyarakat tentang sadar
zakat
c.
Menyediakan sarana perhitungan Zakat
Melaui Web kua Banyubiru
d.
Mendata ulang/
Verifikasi tanah wakaf se-Kecamatan
Banyubiru
e.
Membuat Akta Ikrar Wakaf
f.
Mendata tempat ibadah dan Lembaga pendidikan non
formal
7.
Di Bidang Ibadah Haji
a.
Bekerjasama dengan IPHI bagi jamaah pasa Haji
b.
Mendata calon jama’ah haji se wilayah kecamatan Banyubiru
tahun 2011-2014
c.
Mengadakan bimbingan manasik haji mandiri.
d.
Melepas calon jamaah haji se wilayah kecamatan Banyubiru
tahun 2014
e.
Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur
f.
Menyediakan sarana perkiraan
keberangkatan calon haji melalui Web Kua Banyubiru
8.
Di Bidang Kemasjidan dan Hisab ru’yah
a.
Memberdayakan fungsi masjid
b.
Membina khotib jum’at se wilayah Kecamatan Banyubiru
c.
Mendistribusikan khuthbah
Idul Fitri dan Idul Adha
d.
Mendata Masjid se wilayah kecamatan Banyubiru
e.
Sosialisasi arah qiblat melalui
Kaur kesra/Kaum Kecamatan Banyubiru
f.
Mendistribusikan jadwal waktu solat
g.
Mendata masjid dan Mushola se Kecamatan banyubiru dengan
dilampiri Foto Masjid dan Mushola.
9.
Di Bidang
Lintas Sektoral
a.
Bekerjasama dengan Kecamatan di bidang data
kependudukan, PHBI, MTQ, sosialisasi undang-undang perkawinan, tata cara
perkawinan, perwakafan dan lain-lain.
b.
Bekerjasama dengan MUI di bidang kerukunan ummat
beragama, sosialisasi arah qiblat, sosialisasi zakat wakaf, pembinaan khotib
jum’at, tata cara penyembelihan yang benar dan pembinaan mental ummat
c.
Bekerjasama dengan POLSEK,PUSKESMAS DAN KORAMIL
tentang bahaya narkoba, sosialisasi Undang-undang pornografi dan keamanan lingkungan.
d.
Bekerjasama dengan UPTD Pendidikan di bidang, sosialisasi aturan perkawinan
terhadap pelajar dan pengaruh kawin muda.
e.
Bekerja sama dengan Puskesmas
dan UPT KBPP tentang kesehatan reproduksi,
imunisasi calon pengantin dan Keluarga Berencana melalui
Suscatin dan Sustinru.
f.
BKM di bidang Bekerjasama dengan pemakmuran dan
pendataan majlis ta’lim.
g.
Bekerjasama dengan FKMD di bidang pendidikan di Madrasah Diniyah
h.
Bekerjasama dengan LPTQ di bidang pembinaan TPQ, Qori dan Qori’ah
i. Bekerjasama
dengan para pengusaha di bidang pengembangan sarana dan prasarana kantor KUA.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !