PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDAFTARAN TANDA DAFTAR MAJELIS TAKLIM
PENGUMUMAN PENDAFTARAN MAJELIS TAKLIM KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN BANYUBIRU Dalam rangka penertiban dan pendataan Majelis Taklim di wilayah Kecamatan Banyubiru, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyubiru membuka pendaftaran Majelis Taklim bagi yang belum terdaftar secara resmi. Adapun persyaratan pendaftaran sebagai berikut: 1. Proposal permohonan yang ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan Banyubiru 2. Memiliki kepengurusan/struktur pengurus 3. Surat keterangan domisili dan SK dari Kepala Desa/Kelurahan 4. Fotokopi KTP pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) 5. Fotokopi KTP jamaah minimal 15 orang Pendaftaran ini mengacu pada: Peraturan Menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: 📞 081-578-829-507 📱 Instagram: @kua.banyubiru 📧 Email: kuabanyubiru1@gmail.com

.jpeg)





