Penerimaan Mahasiswa Praktikum Pengembangan Profesi
Fakultas Syari'ah Jurusan Hukum Perdata Islam IAIN Salatiga
Tahun 2016
Pendidikan merupakan sebuah amanata yang tertuang dalam GBHN, yaitu pendidikan yang mengacu terhadap kebutuhan lapangan kerja untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang sedang membangun. Maka dari itu dalam rangka meningkatkan kualitas Mahasiswanya yang telah lulus, sebuah perguruan tinggi dituntut untuk memberikan bekal berupa keterampilan keahlian praktis guna menunjang dan melengkapi kemampuan teoritis yang sudah dimiliki oleh mahasiswanya.
Pada tahun ini KUA Kecamatan Banyubiru mendapat kepercayaan dari pihak IAIN Salatiga membimbing adik - adik Mahasiswa Fakultas Syari'ah Jurusan Hukum Perdata Islam IAIN Salatiga berjumlah 4 mahasiswa selama 10 hari kerja dimulai dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 2 September 2016, untuk menimba ilmu praktek di lapangan sebagai pelengkap ilmu teori yang mereka dapatkan di perkuliahan. Penyerahan mahasiswa dilaksanakan oleh Dr. Ilya Muhsin, M.Si. selaku Dosen Pembimbing kepada Kepala KUA Kecamatan Banyubiru H. Ta'yinul Biri Bagus Nugroho, M.Pd.I.
Tujuan dari Praktikum ini adalah agar para mahasiswa bisa memahami secara riil prosedur teknis penyelenggaraan KUA baik bersifat administratif maupun secara subtantif kesyari'ahan. Kemampuan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KUA dalam melayani masyarakat serta melaksanakan program kerja Kementerian Agama, sedangkan kemampuan substantif meliputi kemampuan dalam operasional keseharian yang ada di KUA.
Selama melaksanakan praktikum mahasiswa ikut memperhatikan berbagai macam pelayanan yang ada di KUA Kecamatan Banyubiru seperti Pelayanan Perkawinan yang meliputi dari pendaftaran pernikahan, pemeriksaan dampai dengan pelaksanaan akad nikah, pelayanan ikrar wakaf, pelayanan konsultasi pendaftaran ibadah haji dan lain - lain.
Diharapkan dari praktikum yang dilaksanakan oleh para mahasiswa ini akan terbentuk pemahaman terhadap konsep Hukum Perkawinan dan Kesyari'ahan yang ada di Indonesia sekaligus penerapan dalam masyarakat sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang belaku di Indonesia.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !