Alur Nikah Rujuk


  1. Ke RT/RW
    Mengurus surat pengantar Rujuk untuk di bawa ke Desa/Kelurahan
  2. Ke Balai Desa/Kelurahan
    Untuk mendapatkan : Surat Keterangan Rujuk
  3. Ke Kantor Urusan Agama:
    Membawa Akta Cerai
    Surat Keterangan Untuk Rujuk
    Bukti setor biaya pencatatan Rujuk

    Untuk:
    • Memberitahukan Kehendak Rujuk
    • Pemeriksaan Rujuk
    • Pelaksanaan Rujuk
    • Mendapatkan Kutipan Akta Rujuk
    • Ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan Kutipan Akta Nikah kembali
Berikut Skema / Alur Nikah Rujuk :


Komentar

Postingan Populer