PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI



Persyaratan Pendaftaran Haji
Setiap warga Negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji mendaftarkan diri ke Kantor KementerianAgama Kabupaten / Kotadenagn memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Beragama Islam;
2.Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3.Berdomisili di Indonesia;
4.Sehat jasmani dan rohani;
5.Calon jemaah haji wanita harus disertai mahramnya;
6.Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang ada pada Kantor Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS
BPIH);
7.Memperoleh porsi dan membayar / melunasiBPIH;
8.Mendaftar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota tempat domisili calon jemaah;
9.Khusus bagi warga Negara Asing yang berdomisili di Indonesia, dan bermaksud menunaikan ibadah haji, selain memenuhi persyaratan di atas pengaturannya dilakukan sebagaimana prosedur warga Negara asing pemukim yang akan berangkat ke luar negeri yaitu dengan persyaratan :
a.Memilki paspor kebangsaan yang berlaku atas namanya dan berangkat haji menggunakan paspor kebangsaannya;
b.Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan;
c.Memiliki izin masuk kembali / re-entry permit;
d.Tidak tercantum dalam daftar cegah tangkal.
Dokumen tahap awal sebagai berikut:
a)Fotokopi buku tabungan;
b)FotokopiKTP;
c)Fotokopi KK;
d)Fotokopi Surat/Akta Nikah;
e)Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah;
f)Fotokopi Surat Pernyataan Bermeterai dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Kecamatan (asli dibawa);
g)Fotokopi Surat Keterangan Sehat (asli dibawa).Masing-masing rangkap satu.

Komentar

Postingan Populer