Prestasi yang diraih oleh KUA Banyubiru


a.       Kepala KUA Banyubiru Sebagai Pioner Simkah di Kabupaten Semarang dan telah diberi Kesempatan Oleh Kementerian Agama RI untuk Mengikuti TOT SIMBI di Jakarta
b.        Pada tahun 2012 berdasarkan penilaian hasil pembinaan tri wulan yang rutin dilaksanakan oleh URAIS Kankemenag Kabupaten Semarang bahwa KUA Banyubiru mendapat rengking ke-15 dari 19 KUA yang yang ada di Kabupaten Semarang, akan tetapi pada tahun 2013 KUA Banyubiru berhasil masuk rengking ke 02. Adapun pada tahun 2014 KUA Banyubiru berhasil meraih rengking 01. Dan pada tahun 2015 KUA Banyubiru adalah menjadi KUA terbaik dalam bidang Kearsipan dan pelayanan di Kabupaten Semarang sehingga di beri kesempatan untuk mengikuti Lomba KUA ditingkat Kabupaten dan terpilih sebagai KUA Terbaik I tingkat Kabupaten Semarang dan diberi kesempatan untuk mengikuti lomba KUA teladan tingkat Propinsi.
c.      KUA Banyubiru adalah salah satu diantara KUA di wilayah Jawa Tengah bagian tengah yang telah berhasil memback up/ menyalin data pernikahan dari yang ada di KUA Banyubiru dari mulai tahun 2006 (sebagian) sampai dengan tahun 2015 dengan menggunakan Aplikasi Simkah . Sedangkan untuk tahun 1943 s.d 2005 masih dalam proses entri data yang isnyaalloh akan kami selesaikan secepatnya.  Seluruh data Nikah baik NB maupun Register/Model N semua telah dijilid lengkap dengan Label serta telah dimasukkan dalam lemari Arsip khusus dan Ruang yang khusus.
d.        Data Nikah yang telah di tata dan telah di Back up ke komputer telah beberapa kali di uji oleh masyarakat, dinas, pihak Kepolisian maupun dari TNI, dan Alhamdulillah dapat dengan cepat dan akurat. Hingga suatu saat ada yang menanyakan dengan hanya menyebutkan namanya walaupun tidak pas dan sudah ada perubahan nama tetap saja bisa terlacak.
e.         KUA Banyubiru adalah KUA yang selalu memberikan BUKU NIKAH langsung sesaat setelah ijab Qobul dan Langsung diberi Foto Kopi an dari buku nikah itu yang sudah dilegalisir.[1]




[1] )   Pelayanan prima seperti itu diberikan kepada Catin yang bersedia hadir di KUA sebelum pernikahan berlangsung kurang 2 hari (hari kerja) dari hari pernikahannya, dan data mereka sudah di Validasi dan tidak ada perubahan data sampai h-2 (hari kerja) dari pernikahannya.  

Komentar

Postingan Populer