PERSYARATAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN DI INDONESIA
( Khusus warga Indonesia dgn warga Singapore dan Malaysia )
1. WNI dgn WN Singapura dan Malaysia
- Bagi Calon Laki-laki / Perempuan WNI membawa Surat-surat N1 s/d N5 dari Kelurahan tempat tinggal
- Pas Foto warna Backgroun Biru masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr.
- Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
- Membawa Surat kebenaran bernikah keluar negeri yang dikeluarkan oleh Registri Of Muslim Mariage Singapore
- Membawa Surat kebenaran berkahwin dari hal ehwal Agama Islam masing-masing Negara bagian Malaysia,kemudian disahkan terlebih dahulu oleh Konsulat Malaysia di Indonesia
2. WNI dgn WN selain Singapura dan Malaysia
- Bagi Catin Laki-laki/Perempuan WNI membawa Surat-surat N1 s/d N5 dari Kelurahan tempat tinggal.
- Foto Copy KTP/KK
- Akta Cerai bagi cerai hidup
- Surat keterangan kematian suami/istri yang dikeluarkan oleh Lurah diwilayah tempat tinggal / tempat matinya suami/istri menurutcontoh model N6
- Pas Foto warna Background Biru masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr.
- Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
- Membawa Surat Certificate of no Impidement to mariage yang dikeluarkan oleh negara asal dan disahkan oleh kedutaan masing- masing Negara di Jakarta.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !