Prosedur Pendaftaran Nikah WNI dengan WNA


PERSYARATAN PENDAFTARAN PERNIKAHAN DI INDONESIA
( Khusus warga Indonesia dgn warga Singapore dan Malaysia )


1. WNI dgn WN Singapura dan Malaysia

  1. Bagi Calon Laki-laki / Perempuan WNI membawa Surat-surat N1 s/d N5 dari Kelurahan tempat tinggal
  2. Pas Foto warna Backgroun Biru masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr.
  3. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
  4. Membawa Surat kebenaran bernikah keluar negeri yang dikeluarkan oleh Registri Of Muslim Mariage Singapore
  5. Membawa Surat kebenaran berkahwin dari hal ehwal Agama Islam masing-masing Negara bagian Malaysia,kemudian disahkan terlebih dahulu oleh Konsulat Malaysia di Indonesia
2. WNI dgn WN selain Singapura dan Malaysia 


  1. Bagi Catin Laki-laki/Perempuan WNI membawa Surat-surat N1 s/d N5 dari Kelurahan tempat tinggal.
  2. Foto Copy KTP/KK
  3. Akta Cerai bagi cerai hidup
  4. Surat keterangan kematian suami/istri yang dikeluarkan oleh Lurah diwilayah tempat tinggal / tempat matinya suami/istri menurutcontoh model N6
  5. Pas Foto warna Background Biru masing-masing dengan ukuran 2x3 = 4 Lbr. Dan 3x4 2 Lbr.
  6. Surat keterangan Imunisasi ( TTI) dari Dokter / Bidan untuk Catin Perempuan
  7. Membawa Surat Certificate of no Impidement to mariage yang dikeluarkan oleh negara asal dan disahkan oleh kedutaan masing- masing Negara di Jakarta.





Komentar

Postingan Populer