PROSEDUR POLIGAMI


PROSEDUR POLIGAMI
DASAR HUKUM

1.  UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 4 ayat 1 “Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat (2) mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya”.
2.  Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Izi Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS
3.  KMA No. 477 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) huruf I : ”Izin dari Pengadilan bagi seorang suami yang hendak beristeri lebih dari seorang.”

PROSEDUR POLIGAMI

1.     Calon suami datang ke Kelurahan/Desa meminta surat pengantar ke Pengadilan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga
2.    Datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat-surat dari Kelurahan/ Desa, surat persetujuan dari isteri pertama, surat pernyataan bisa berlaku adil, surat keterangan penghasilan dan surat-surat lain yang dibutuhkan Pengadilan Agama
3.    Bagi PNS wajib memperoleh ijin dari Pejabat (lebih jelas baca Ps.4 No.45 tahun 1990
4.    Sidang penetapan izin poligami di Pengadilan Agama
5.    Datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa penetapan izin poligami dan meminta surat-surat untuk pernikahan berupa surat keterangan, model N1, N2, N3, & N4
6.    Laporan Pernikahan ke KUA Kecamatan
7.    Ijab Qabul.


Prosedur Poligami KUA BANYUBIRU


Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer