PROSEDUR
POLIGAMI
DASAR HUKUM
1. UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 4 ayat 1
“Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana dalam
Pasal 3 Ayat (2) mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat
tinggalnya”.
2. Peraturan
Pemerintah RI No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas PP No. 10 Tahun 1983
Tentang Izi Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS
3. KMA No. 477 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) huruf I :
”Izin dari Pengadilan bagi seorang suami yang hendak beristeri lebih dari
seorang.”
PROSEDUR POLIGAMI
1. Calon suami datang ke Kelurahan/Desa meminta surat
pengantar ke Pengadilan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga
2. Datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat-surat
dari Kelurahan/ Desa, surat persetujuan dari isteri pertama, surat pernyataan
bisa berlaku adil, surat keterangan penghasilan dan surat-surat lain yang
dibutuhkan Pengadilan Agama
3. Bagi PNS wajib memperoleh ijin dari Pejabat (lebih
jelas baca Ps.4 No.45 tahun 1990
4. Sidang penetapan izin poligami di Pengadilan Agama
5. Datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa penetapan izin
poligami dan meminta surat-surat untuk pernikahan berupa surat keterangan,
model N1, N2, N3, & N4
6. Laporan Pernikahan ke KUA Kecamatan
7. Ijab Qabul.
Prosedur
Poligami KUA BANYUBIRU
Mantap
BalasHapus