Headlines News :

.

Selamat Datang di Blog KUA Kecamatan Banyubiru | Say No To Nikah Sirri | Jumlah Angka Pernikahan KUA Kecamatan Banyubiru Tahun 2015 = 321 N, Tahun 2016 = 299 N, Tahun 2017 = Januari 27 N. |
Home » » PROSES PENGUKURAN TANAH WAKAF KECAMATAN BANYUBIRU

PROSES PENGUKURAN TANAH WAKAF KECAMATAN BANYUBIRU

Written By kuabanyubiru on Senin, 18 Januari 2016 | 19.55


Dalam pengertian hukum Islam wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang dapat bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at. Dan wakaf merupakan salah satu amal ibadah yang pahalanya tidak akan terputus meskipun Wakif telah meninggal dunia. Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al Imron Ayat : 92, yang berbunyi :
لَنْ تَنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون وما تنفقوا من شئ فإن الله به عليم
Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
Disyariatkannya wakaf juga ditunjukkan oleh hadits:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ إِلاّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالحِ يَدْعُوْ لَهُ
“Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, al-Imam an-Nawawi t berkata terkait dengan hadits ini, “Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan tentang benar/sahnya wakaf dan besarnya pahalanya.” (al-Minhaj, Syarh Shahih Muslim)
Dengan menyadari hal tersebut, Alhamdulillah beberapa warga masyarakat Kecamatan Banyubiru dengan keikhlasan hati dan penuh kesadaran akan ibadah kepada Allah SWT berkenan untuk mewakafkan sebagian tanahnya untuk digunakan kepentingan umum dan pada tahun 2015 beberapa warga masyarakat Kecamatan Banyubiru mewakafkan tanahnya dengan jumlah 9 bidang tanah yang tersebar di seluruh Wilayah Kecamatan Banyubiru.
Setelah Wakif membaca ikrar wakaf dihadapan PPAIW Kecamatan Banyubiru Bapak H. Ta’yinul Biri Bagus Nugroho, M.Pd.I. dan berkas ikrar wakaf disampaikan kepada Nadzir, Selanjutnya Nadzir mendaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera diproses pensertifikatan Akta Tanah Wakaf, hal ini dilakukan untuk mengamankan aset tanah wakaf yang ada di Kecamatan Banyubiru.
Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 berlangsung proses pengukuran beberapa bidang tanah wakaf yang ada di Kecamatan Banyubiru oleh Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang juga ikut disaksikan oleh pihak KUA Kecamatan Banyubiru beserta Perangkat Desa setempat.
Ada 4 bidang tanah wakaf yang mendapatkan bantuan pensertifikatan tanah wakaf dari Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupeten Semarang, masing – masing bidang mendapatkan bantuan sebesar Rp. 2.000.000,- yang diserahkan melalui transfer ke nomor Rekening Nadzir selaku pengelola Tanah Wakaf, beberapa bidang tanah wakah yang mendapatkan bantuan tersebuat terletak di Desa Ngrapah 2 bidang dan Desa Kebumen 2 bidang.

Mudah – mudahan ditahun mendatang lebih banyak masyarakat yang berkenan mewakafkan hartanya dijalan Allah SWT.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SAMBUTAN

Assalamu ‘alaikum Wr Wb.

Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, seiring dengan perkembangan jaman yang terus bergulir seperti roda dengan sangat cepat, diperlukan sebuah langkah yang positif dan tepat bagi kegiatan pelayanan di KUA Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang Jawa Tengah....

selengkapnya..

SISTEM INFORMASI BIMAIS

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

JADWAL SHOLAT

 
Support : Creating Website | Zoel | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KUA Kecamatan Banyubiru - Jl. Roling Randusari No 3 banyubiru. Telp 0298-592889
Template Design by Creating Website Published by Mas Template