Dalam pengertian hukum Islam
wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang dapat bermanfaat dengan tanpa
mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok agar
dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at. Dan wakaf
merupakan salah satu amal ibadah yang pahalanya tidak akan terputus meskipun
Wakif telah meninggal dunia. Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al Imron
Ayat : 92, yang berbunyi :
لَنْ تَنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون
وما تنفقوا من شئ فإن الله به عليم
Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan,
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
Disyariatkannya wakaf juga
ditunjukkan oleh hadits:
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ
عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ إِلاّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ
بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالحِ يَدْعُوْ لَهُ
“Apabila seorang manusia
meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal (yaitu): dari
sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR.
Muslim)
Oleh karena itu, al-Imam
an-Nawawi t berkata terkait dengan hadits ini, “Di dalam hadits ini ada dalil
yang menunjukkan tentang benar/sahnya wakaf dan besarnya pahalanya.”
(al-Minhaj, Syarh Shahih Muslim)
Dengan menyadari hal tersebut, Alhamdulillah
beberapa warga masyarakat Kecamatan Banyubiru dengan keikhlasan hati dan penuh
kesadaran akan ibadah kepada Allah SWT berkenan untuk mewakafkan sebagian
tanahnya untuk digunakan kepentingan umum dan pada tahun 2015 beberapa warga masyarakat
Kecamatan Banyubiru mewakafkan tanahnya dengan jumlah 9 bidang tanah yang
tersebar di seluruh Wilayah Kecamatan Banyubiru.
Setelah Wakif membaca ikrar wakaf
dihadapan PPAIW Kecamatan Banyubiru Bapak H. Ta’yinul Biri Bagus Nugroho,
M.Pd.I. dan berkas ikrar wakaf disampaikan kepada Nadzir, Selanjutnya Nadzir mendaftarkan
ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera diproses pensertifikatan Akta
Tanah Wakaf, hal ini dilakukan untuk mengamankan aset tanah wakaf yang ada di
Kecamatan Banyubiru.
Pada hari Senin tanggal 18
Januari 2016 berlangsung proses pengukuran beberapa bidang tanah wakaf yang ada
di Kecamatan Banyubiru oleh Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang
juga ikut disaksikan oleh pihak KUA Kecamatan Banyubiru beserta Perangkat Desa
setempat.
Ada 4 bidang tanah wakaf yang
mendapatkan bantuan pensertifikatan tanah wakaf dari Penyelenggara Syari’ah
Kantor Kementerian Agama Kabupeten Semarang, masing – masing bidang mendapatkan
bantuan sebesar Rp. 2.000.000,- yang diserahkan melalui transfer ke nomor
Rekening Nadzir selaku pengelola Tanah Wakaf, beberapa bidang tanah wakah yang
mendapatkan bantuan tersebuat terletak di Desa Ngrapah 2 bidang dan Desa
Kebumen 2 bidang.
Mudah – mudahan ditahun mendatang
lebih banyak masyarakat yang berkenan mewakafkan hartanya dijalan Allah SWT.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !