PROSES PENGUKURAN ARAH KIBLAT
Arah kiblat sebagai arah menghadap ka'bah dalam melaksanakan shalat yang merupakan salah satu syarat sahnya dalam shalat, Firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (149) “Dan dari mana saja kamu keluar (Muhammad), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram (Ka'bah). Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang baik dari TuhanMu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan”. Umumnya di masyarakat dalam pembangunan masjid/Musholla menghadap hanya ke arah barat tanpa memastikan apakah sesuai dengan arah kiblat atau belum, hal inilah yang menjadikan Pengurus Masjid Al Falah Dusun Mendut Desa Ngrapah Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang menyampaikan permohonan pengukuran arah kiblat pada saat akan merehab bangunan Masjid Al Falah Dusun Mendut Desa Ngrapah.
Dan Alhamdulillah pada Hari Selasa Tanggal 3 Mei 2016 Tim Pengukur arah kiblat dari Kemenag Kabupaten Semarang didampingi Kepala KUA Kecamatan Banyubiru mendatangi lokasi guna merealisasikan permohonan pengukuran arah kiblat yang dikehendaki oleh Pengurus Masjid. Diharapkan kedepannya para Pengurus Masjid yang merasa kurang yakin terhadap arah kiblatnya agar menyampaikan permohonan pengukuran ulang arah kiblat kepada KUA setempat agar lebih tepat dan akurat arah kiblatnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !