- Ke RT/RW
Mengurus surat pengantar Rujuk untuk di bawa ke Desa/Kelurahan - Ke Balai Desa/Kelurahan
Untuk mendapatkan : Surat Keterangan Rujuk - Ke Kantor Urusan Agama:
Membawa Akta Cerai
Surat Keterangan Untuk Rujuk
Bukti setor biaya pencatatan Rujuk
Untuk: - Memberitahukan Kehendak Rujuk
- Pemeriksaan Rujuk
- Pelaksanaan Rujuk
- Mendapatkan Kutipan Akta Rujuk
- Ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan Kutipan Akta Nikah kembali
Alur Nikah Rujuk
Written By kuabanyubiru on Sabtu, 25 April 2015 | 22.25
Label:
penghulu
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !