Headlines News :

.

Selamat Datang di Blog KUA Kecamatan Banyubiru | Say No To Nikah Sirri | Jumlah Angka Pernikahan KUA Kecamatan Banyubiru Tahun 2015 = 321 N, Tahun 2016 = 299 N, Tahun 2017 = Januari 27 N. |
Home » » Prosedur Nikah Bagi WNA

Prosedur Nikah Bagi WNA

Written By kuabanyubiru on Kamis, 23 April 2015 | 22.23


Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Foto Copy Paspor yang bersangkutan.
  2. Surat izin menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  3. Pas photo berwarna background biru ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
  4. Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
  5. Membayar Biaya Pencatatan Nikah.
  6. Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  7. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.     
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SAMBUTAN

Assalamu ‘alaikum Wr Wb.

Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, seiring dengan perkembangan jaman yang terus bergulir seperti roda dengan sangat cepat, diperlukan sebuah langkah yang positif dan tepat bagi kegiatan pelayanan di KUA Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang Jawa Tengah....

selengkapnya..

SISTEM INFORMASI BIMAIS

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

JADWAL SHOLAT

 
Support : Creating Website | Zoel | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KUA Kecamatan Banyubiru - Jl. Roling Randusari No 3 banyubiru. Telp 0298-592889
Template Design by Creating Website Published by Mas Template