Headlines News :

.

Selamat Datang di Blog KUA Kecamatan Banyubiru | Say No To Nikah Sirri | Jumlah Angka Pernikahan KUA Kecamatan Banyubiru Tahun 2015 = 321 N, Tahun 2016 = 299 N, Tahun 2017 = Januari 27 N. |
Home » » Prosedur Nikah bagi WNI

Prosedur Nikah bagi WNI

Written By kuabanyubiru on Rabu, 22 April 2015 | 22.19


  1. CATIN (Calon Pengantin) datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Banyubiru untuk mengisi formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA.
  2. Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
  3. Membawa Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2), Surat Persetujuan mempelai (Model N3), Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4), dan Surat Pemberitrahuan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat. 
  4. Membawa bukti Imunisasi TT.1 bagi CATIN wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.
  5. Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga), KTP dan Akte Kelahiran.
  6. Membawa Surat izin dari orang tua (Model 5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
  7. Membawa. Surat Izin pengadilan apabila tidak ada izin orang tua / wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
  8. Membawa   Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda/dua yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dengan dilampiri Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6.
  9. Membawa   Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berusia 16 tahun.
  10. Membawa   Surat izin dari atasan / kesatuan jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.
  11. Membawa   Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeeri lebih dari seorang.
  12. Membawa   Akta Cerai atau Kutipan Buku Pedaftaran Talak/Cerai bagi  bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1989.
  13. Membawa  Surat ganti nama bagi warga Negara Indonesia keturunan.
  14. Pas Foto berwarna background biru Ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
  15. CATIN (Calon Pengantin) wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (SusCatin).
  16. Membayar Biaya  Pencatatan Nikah.
  17. Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
  18. PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SAMBUTAN

Assalamu ‘alaikum Wr Wb.

Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, seiring dengan perkembangan jaman yang terus bergulir seperti roda dengan sangat cepat, diperlukan sebuah langkah yang positif dan tepat bagi kegiatan pelayanan di KUA Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang Jawa Tengah....

selengkapnya..

SISTEM INFORMASI BIMAIS

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

JADWAL SHOLAT

 
Support : Creating Website | Zoel | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KUA Kecamatan Banyubiru - Jl. Roling Randusari No 3 banyubiru. Telp 0298-592889
Template Design by Creating Website Published by Mas Template