Headlines News :

.

Selamat Datang di Blog KUA Kecamatan Banyubiru | Say No To Nikah Sirri | Jumlah Angka Pernikahan KUA Kecamatan Banyubiru Tahun 2015 = 321 N, Tahun 2016 = 299 N, Tahun 2017 = Januari 27 N. |
Home » , » Hindarilah Nikah Siri

Hindarilah Nikah Siri

Written By kuabanyubiru on Sabtu, 11 April 2015 | 19.34

Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (wikipedia)

Mari Kita Simak Video di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SAMBUTAN

Assalamu ‘alaikum Wr Wb.

Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, seiring dengan perkembangan jaman yang terus bergulir seperti roda dengan sangat cepat, diperlukan sebuah langkah yang positif dan tepat bagi kegiatan pelayanan di KUA Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang Jawa Tengah....

selengkapnya..

SISTEM INFORMASI BIMAIS

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

JADWAL SHOLAT

 
Support : Creating Website | Zoel | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KUA Kecamatan Banyubiru - Jl. Roling Randusari No 3 banyubiru. Telp 0298-592889
Template Design by Creating Website Published by Mas Template