Persyaratan Pendaftaran Haji
Setiap warga Negara Indonesia yang
akan menunaikan ibadah haji mendaftarkan diri ke Kantor KementerianAgama
Kabupaten / Kotadenagn memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Beragama Islam;
2.Mempunyai Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang masih berlaku;
3.Berdomisili di Indonesia;
4.Sehat jasmani dan rohani;
5.Calon jemaah haji wanita harus
disertai mahramnya;
6.Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji
(SPPH) yang ada pada Kantor Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji (BPS
BPIH);
7.Memperoleh porsi dan membayar /
melunasiBPIH;
8.Mendaftar pada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten / Kota tempat domisili calon jemaah;
9.Khusus bagi warga Negara Asing
yang berdomisili di Indonesia, dan bermaksud menunaikan ibadah haji, selain
memenuhi persyaratan di atas pengaturannya dilakukan sebagaimana prosedur warga
Negara asing pemukim yang akan berangkat ke luar negeri yaitu dengan
persyaratan :
a.Memilki paspor kebangsaan yang
berlaku atas namanya dan berangkat haji menggunakan paspor kebangsaannya;
b.Memiliki dokumen keimigrasian /
izin tinggal yang berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan;
c.Memiliki izin masuk kembali /
re-entry permit;
d.Tidak tercantum dalam daftar cegah
tangkal.
Dokumen tahap awal sebagai berikut:
a)Fotokopi buku tabungan;
b)FotokopiKTP;
c)Fotokopi KK;
d)Fotokopi Surat/Akta Nikah;
e)Fotokopi Akta Kelahiran/Surat
Kenal Lahir/Ijazah;
f)Fotokopi Surat Pernyataan Bermeterai
dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Kecamatan (asli dibawa);
g)Fotokopi Surat Keterangan Sehat
(asli dibawa).Masing-masing rangkap satu.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !